PEMBIAYAAN GADAI EMAS

 

Gadai Emas Syariah Bank Syariah Suriyah adalah fasilitas pembiayaan dengan sistem gadai yang ditujukan untuk seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan lainnya yang sesuai prinsip syariah dengan emas sebagai jaminannya, baik emas logam mulia maupun emas perhiasan.

Tujuan :

  • fasilitas kepada nasabah UKM yang membutuhkan pembiayaan skala kecil (mikro) dengan prinsip syariah Islam atas dasar hukum gadai Ar Rahn.

Obyek Gadai :

  • Emas (emas merah, emas kuning, emas putih)
  • Berbentuk Emas Batangan dan/atau emas perhiasan, Logam Mulia/LM
  • Kadar karat minimal 18 karat – 22 karat atau logam mulia yang sudah menjadi milik nasabah.

Penerima Barang (Bank) :

  • Dalam menaksir harga barang, Bank menetapkan standart harga emas bersumber pada pasaran harga lokal ataupun harga yang dikeluarkan oleh PT. Antam
  • Bank mengevaluasi harga emas setiap bulan

Yang menyerahkan barang (nasabah) :

  • Nasabah membayar biaya penitipan (marhun) di awal transaksi

Jangka Waktu Pembiyaan :

  • Modal kerja : 2 Bulan (60 hari) dan dapat diperpanjang 2 kali
  • Investasi      : 2 Bulan (60 hari) dan dapat diperpanjang 2 kali
  • Konsumtif    : 2 Bulan (60 hari) dan dapat diperpanjang 2 kali

Persyaratan :

  • Permohonan Pembiayaan
  • Foto copy KTP suami dan istri
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy Surat Nikah (apabila sudah menikah)
  • Jaminan / Agunan berupa Emas milik pemohon dengan bukti kepemilikan berupa kuitansi pembelian jika ada, atau surat bukti kepemilikan dari RT/RW setempat jika tidak memiliki kuitansi pembelian.