PEMBIAYAAN ISTISHNA

  

Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang menerapkan sistem dan oprasional berdasarkan syariah Islam. Bank Syariah Suriyah tidak menggunakan perangkat bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil dalam memberikan keuntungan kepada para nasabahnya (Shahbul Maal) sehingga Insya Allah semua keuntungan yang diterima memberikan rasa aman dan nyaman dunia akhirat.

kehalalan transaksi jual beli serta berbagi hasil dan keharaman riba (bunga) tidak perlu lagi diragukan karena Allah SWT telah menegaskan dalam Al-quran : “Sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli dan  mengharamkan riba..” (QS. Al Baqarah:275). Hal ini juga telah ditegaskan pula oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syariah.

Teknis Perbankan :

  • Istishna meruoakan jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang  disepakati antara pemesanan dan penjual
  • jika pembeli dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pemesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor). Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel.
  • akad istishna dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

Tujuan:

Kriteria barang pemesanan (Mashnu’ atau Obyek pemesan)

  • kriteria atau spesifik barang pemesanan harus jelas diketahui jangka waktu, kualitas, dan kuantitas yang di sepakati.
  • jika barang pemesanan yang dikirimkan salahsatu cacat maka penjual harus tanggung jawab.
  • perpindahan pemilikan barang pemesanan dari penjual ke pembeli dilakukan saat penyerahan disepakati.

 

Harga :

  • harga jual bank adalah harga yang disepakati bersama antara nasabah (pemesan atau mustashni’ ) dan bank.
  • selisih antara harga jual dan harga pokok barang merupakan keuntungan bank.
  • harga jual tidak bisa berubah selama perjanjian.

 

Jangka waktu pembiayaan :

  • Modal Kerja : Max. 4 Tahun (48 Bulan).
  • Investasi  : Max. 5 Tahun (60 Bulan).
  • Konsumtif : Max. 5 Tahun (60 Bulan).

 

Persyaratan :

  • Permohonan Pembiayaan.
  • Fotocopy KTP suami & Istri.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
  • Fotocopy surat nikah (bila menikah).
  • Jaminan / Anggunan milik pemohon dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa beserta SPPT terakhir atau bukti  pemilikkan kendaraan bermotor (BPKB) beserta STNK.
  • Daftar rencana pembelian barang.